koranpos.my.id
JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan pernyataan tegas mengenai upaya melawan korupsi di Indonesia. Dalam sebuah acara resmi pada Jum'at (13/02/2026), Wapres menyebutkan bahwa hukuman penjara saja tidak lagi cukup. Ia menekankan bahwa cara hukum yang paling manjur saat ini adalah dengan menghabiskan kekayaan para koruptor.
Diterbitkan: 14 Februari 2026 , 14.28 WIB
Gibran menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ke depan harus lebih memfokuskan diri pada pemulihan kerugian negara (pemulihan aset). Dia juga menekankan bahwa kekayaan yang diperoleh melalui kejahatan harus secepatnya disita kembali dengan paksa untuk negara.
Presiden Prabowo dan RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo dan RUU Perampasan Aset
Pada momen tersebut, Wapres Gibran menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki niat yang sangat kuat untuk mempercepat perubahan hukum ini. Salah satu langkah nyata yang terus didorong oleh pemerintah adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Presiden RI Prabowo berkomitmen. saya ingin semua aset-aset yang curi dari korupsi wajib dikembalikan kepada rakyat. Hukuman penjara tidak cukup, aset tersebut perlu disita agar ada efek jera yang nyata," tegas Gibran di hadapan para pemangku kepentingan.
RUU ini dianggap sebagai alat utama untuk memutus mata rantai ekonomi para koruptor. Dengan regulasi ini, negara dapat menyita kekayaan yang diduga hasil dari kejahatan meskipun belum ada keputusan hukum tetap terhadap pelakunya (pencabutan aset berdasarkan non-konviction).
Tantangan: Menyeimbangkan Efek Jera dan Risiko Penyalahgunaan
Tantangan: Menyeimbangkan Efek Jera dan Risiko Penyalahgunaan
Walaupun mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen dilaporkan masih menghadapi banyak hambatan. Ada kekhawatiran dari beberapa pihak tentang kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum jika undang-undang ini tidak memiliki pengaturan yang tegas.
Isu yang menjadi perdebatan :
• Mekanisme pembuktian yang dianggap melanggar asas praduga tak bersalah.
• Kekhawatiran terkait politisasi kasus melalui penyitaan aset tanpa proses peradilan yang menyeluruh.
Menanggapi isu ini, Wapres Gibran mengindikasikan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan diskusi mendalam agar rancangan RUU ini tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas tanpa mengurangi ketegasannya.
Menanggapi isu ini, Wapres Gibran mengindikasikan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan diskusi mendalam agar rancangan RUU ini tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas tanpa mengurangi ketegasannya.
Tanggapan: Menanti Tindakan dari Legislatif
Para pengamat hukum menilai pernyataan Wapres Gibran sebagai isyarat kuat agar DPR segera bertindak. Publik kini menantikan apakah dorongan dari pemimpin negara ini mampu menggugah pembahasan yang terhenti di Senayan, atau RUU ini akan kembali terabaikan di meja legislatif.
Dengan komitmen yang tegas dari pasangan Prabowo-Gibran, harapan akan Indonesia yang lebih bersih kini tergantung pada keberanian politik untuk segera menyetujui regulasi yang dapat memiskinkan mereka yang berani merampas hak rakyat.
Tags
Gibran Rakabuming Korupsi
Kebijakan Prabowo Gibran
Nasional
Pemiskinan Koruptor Indonesia
Pidato Wapres Gibran
RUU Perampasan Aset Terbaru
Strategi Pemberantasan Korupsi