SEMARANG – Gelombang protes mulai bermunculan di berbagai kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Jawa Tengah pada awal tahun 2026 ini. Bukan tanpa alasan, masyarakat dibuat terkejut dengan nominal pajak tahunan kendaraan bermotor mereka yang mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Fenomena ini menjadi anomali yang membingungkan bagi pemilik kendaraan. Pasalnya, dalam skema umum, nilai pajak kendaraan seharusnya menyusut seiring bertambahnya usia kendaraan (penyusutan nilai jual). Namun, realita di tahun 2026 justru sebaliknya: pajak kendaraan tua maupun muda kompak meroket.
Biang Kerok: Penerapan Penuh Opsen PKB 66%
Usut punya usut, lonjakan tagihan ini dipicu oleh penerapan penuh kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB). Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Meskipun regulasi ini secara teknis berlaku sejak 5 Januari 2025, dampak finansialnya baru terasa "mencekik" secara luas di tahun 2026 ini. Opsen PKB sendiri adalah pungutan tambahan pajak daerah sebesar 66% dari pokok PKB yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Saya kaget lihat notis pajak. Motor tahun 2018 kok pajaknya lebih mahal dari tahun lalu? Harusnya kan turun karena harga motornya juga turun. Ini malah ada tambahan biaya opsen yang lumayan besar," keluh salah satu warga Semarang saat ditemui di Samsat.
Niat Otonomi Daerah yang Memberatkan Rakyat?
Pemerintah berdalih bahwa skema Opsen PKB ini bertujuan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan adanya opsen, pendapatan pajak langsung masuk ke kas kabupaten/kota tanpa perlu menunggu mekanisme bagi hasil yang rumit dari provinsi.
Namun, narasi efisiensi birokrasi ini tampaknya belum bisa diterima sepenuhnya oleh masyarakat yang kondisi ekonominya masih dalam tahap pemulihan. Beban tambahan 66% dianggap tidak relevan di tengah daya beli yang belum stabil. Protes warga tak hanya terjadi di Semarang, namun juga terdengar nyaring di Surakarta, Purwokerto, hingga Tegal.
Desakan Evaluasi Kebijakan
Sejumlah pengamat kebijakan publik mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten di Jawa Tengah untuk segera melakukan sosialisasi ulang atau bahkan mengevaluasi persentase pengenaan opsen ini. Jika tidak ada insentif atau pemutihan denda sebagai penyeimbang, dikhawatirkan tingkat kepatuhan wajib pajak justru akan menurun drastis karena ketidaksanggupan membayar.
Masyarakat kini berharap ada kebijakan pelonggaran agar "kejutan" pajak di tahun 2026 ini tidak menjadi beban ekonomi baru yang berkepanjangan.