Menkeu Purbaya Buka Suara Terkait Gugatan UU APBN 2026: "Anggaran Pendidikan Tetap Sesuai Konstitusi"

Menkeu Purbaya Buka Suara Terkait Gugatan UU APBN 2026: "Anggaran Pendidikan Tetap Sesuai Konstitusi"

koranpos.my.id
Penulis: Lukman Yuli Prasetyo
Editor: Akim Amiruloh
Diterbitkan: 19 Februari 2026 , 16.50 WIB
Menteri Keuangan Purbaya memberikan keterangan pers di kantor kementerian terkait rincian alokasi dana pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026.
Foto: Menteri Keuangan Purbaya memberikan keterangan pers di kantor kementerian terkait rincian alokasi dana pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis dalam APBN 2026.
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya secara resmi menanggapi langkah hukum uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang guru honorer yang mengkhawatirkan adanya pergeseran dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penyusunan postur anggaran tahun 2026 telah melalui kajian mendalam dan tetap mengacu pada amanat konstitusi mengenai mandatory spending di sektor pendidikan.
Klarifikasi Terkait Alokasi Dana Pendidikan Menanggapi dugaan pemangkasan anggaran pendidikan, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Ia membantah adanya penghapusan atau pengurangan hak-hak tenaga pendidik demi mendanai program prioritas baru. "Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan uji materi. Namun, perlu kami luruskan bahwa anggaran pendidikan tidak dipangkas untuk dialihkan ke MBG. Keduanya merupakan instrumen penting untuk pembangunan SDM yang memiliki pos anggaran masing-masing," ujar Purbaya pada Kamis (19/2/2026).

 

Integrasi Program Makan Bergizi Gratis Menkeu menjelaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis justru merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan siswa. Menurutnya, program ini dirancang untuk mendukung performa akademik pelajar sehingga tidak bisa dipisahkan dari ekosistem pendidikan nasional. Sumber Pendanaan: Menkeu menyebut dana MBG berasal dari ruang fiskal yang tersedia melalui efisiensi belanja non-prioritas, bukan mengambil jatah dana operasional sekolah atau kesejahteraan guru.
Target Capaian: Program ini diharapkan dapat menekan angka stunting dan meningkatkan konsentrasi belajar siswa di seluruh Indonesia. Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi Pemerintah menyatakan siap memberikan penjelasan terperinci dan menyerahkan data akurat dalam persidangan di MK mendatang. Menkeu berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh spekulasi yang menyebut kesejahteraan guru honorer akan terabaikan akibat program baru ini.
"Fokus kami di APBN 2026 adalah memperkuat fondasi kualitas manusia. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan asupan gizi yang baik, dan kami sedang menyeimbangkan keduanya tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku," tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

News

Health