koranpos.my.id
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya secara resmi menanggapi langkah hukum uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026 yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh seorang guru honorer yang mengkhawatirkan adanya pergeseran dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penyusunan postur anggaran tahun 2026 telah melalui kajian mendalam dan tetap mengacu pada amanat konstitusi mengenai mandatory spending di sektor pendidikan.
Diterbitkan: 19 Februari 2026 , 16.50 WIB
Klarifikasi Terkait Alokasi Dana Pendidikan Menanggapi dugaan pemangkasan anggaran pendidikan, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mengalokasikan minimal 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan. Ia membantah adanya penghapusan atau pengurangan hak-hak tenaga pendidik demi mendanai program prioritas baru. "Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan uji materi. Namun, perlu kami luruskan bahwa anggaran pendidikan tidak dipangkas untuk dialihkan ke MBG. Keduanya merupakan instrumen penting untuk pembangunan SDM yang memiliki pos anggaran masing-masing," ujar Purbaya pada Kamis (19/2/2026).
Target Capaian: Program ini diharapkan dapat menekan angka stunting dan meningkatkan konsentrasi belajar siswa di seluruh Indonesia. Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi Pemerintah menyatakan siap memberikan penjelasan terperinci dan menyerahkan data akurat dalam persidangan di MK mendatang. Menkeu berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh spekulasi yang menyebut kesejahteraan guru honorer akan terabaikan akibat program baru ini.
"Fokus kami di APBN 2026 adalah memperkuat fondasi kualitas manusia. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan asupan gizi yang baik, dan kami sedang menyeimbangkan keduanya tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku," tutupnya.
Tags
Anggaran Pendidikan 2026
Berita Ekonomi Nasional
Gugatan UU APBN 2026
Makan Bergizi Gratis MBG
Menkeu Purbaya Tanggapi MK
Nasional
Uji Materi UU APBN