koranpos.my.id
SEMARANG – Penyelidikan mendalam atas kecelakaan bus maut yang merenggut 16 nyawa di Tol Krapyak kini memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang secara resmi menetapkan AW, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam tragedi memilukan tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti teknis di lapangan.
Diterbitkan: 18 Februari 2026 , 13.02 WIB
Baca juga:
Selesaikan Kesalahpahaman, Persibangga Purbalingga Kini Fokus Total Menuju Putaran NasionalKonsekuensi Hukum dan Penegakan Keadilan Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa dalam kecelakaan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. AW dianggap memiliki peran krusial dalam memastikan armada yang dioperasikan berada dalam kondisi prima untuk mengangkut penumpang. "Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status AW menjadi tersangka. Fokus kami adalah memberikan keadilan bagi 16 korban jiwa serta memberikan pelajaran penting bagi seluruh pengusaha transportasi agar tidak mengabaikan nyawa manusia demi keuntungan," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan persnya.
Baca juga:
Pengakuan Korban Penembakan Pekalongan: Dugaan Kaitan dengan Kasus Penculikan Oknum DPR RI
Tags
Berita Kriminal Polrestabes Semarang
Dirut PT Cahaya Wisata Tersangka
Kecelakaan Bus Tol Krapyak
Kecelakaan Maut 16 Orang Tewas
Nasional
Tragedi Bus Maut Semarang
Update Laka Lantas Tol Krapyak 2026