Buntut Tragedi Maut Tol Krapyak: Polrestabes Semarang Tetapkan Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Sebagai Tersangka

Buntut Tragedi Maut Tol Krapyak: Polrestabes Semarang Tetapkan Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi Sebagai Tersangka

koranpos.my.id
Penulis: Lukman Yuli Prasetyo
Editor: Akim Amiruloh
Diterbitkan: 18 Februari 2026 , 13.02 WIB
Polrestabes Semarang tetapkan Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi sebagai tersangka tragedi bus maut Tol Krapyak yang tewaskan 16 orang.
Foto: Polrestabes Semarang tetapkan Dirut PT Cahaya Wisata Transportasi sebagai tersangka tragedi bus maut Tol Krapyak yang tewaskan 16 orang.
SEMARANG – Penyelidikan mendalam atas kecelakaan bus maut yang merenggut 16 nyawa di Tol Krapyak kini memasuki babak baru. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang secara resmi menetapkan AW, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam tragedi memilukan tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti teknis di lapangan.
Dugaan Kelalaian Manajemen Perusahaan Penetapan tersangka terhadap pimpinan tertinggi perusahaan transportasi ini didasari oleh dugaan kuat adanya kelalaian dalam manajemen operasional kendaraan. Kepolisian menemukan indikasi bahwa standar keamanan dan kelaikan bus yang terlibat kecelakaan tidak diperhatikan secara saksama oleh pihak perusahaan. Tragedi yang terjadi di ruas Tol Krapyak tersebut tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi sorotan tajam bagi industri transportasi umum mengenai pentingnya pengawasan kelaikan armada secara berkala.
Konsekuensi Hukum dan Penegakan Keadilan Kapolrestabes Semarang menyatakan bahwa setiap pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa dalam kecelakaan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. AW dianggap memiliki peran krusial dalam memastikan armada yang dioperasikan berada dalam kondisi prima untuk mengangkut penumpang. "Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menaikkan status AW menjadi tersangka. Fokus kami adalah memberikan keadilan bagi 16 korban jiwa serta memberikan pelajaran penting bagi seluruh pengusaha transportasi agar tidak mengabaikan nyawa manusia demi keuntungan," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan persnya.
Fokus Pemulihan dan Keamanan Transportasi Selain proses hukum yang menjerat jajaran direksi, Pemerintah Kota Semarang dan otoritas jalan tol kini tengah mengevaluasi titik-titik rawan di Tol Krapyak guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Pengetatan uji KIR dan sertifikasi pengemudi bus pariwisata juga akan semakin digalakkan pasca-insiden ini. Keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan pihak perusahaan memberikan tanggung jawab penuh atas kerugian materiel maupun imateriel yang dialami.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

News

Health