Pemalakan Berkedok Minta THR di Pasar Bobotsari, Lima Pemuda Diamankan Polisi

Pemalakan Berkedok Minta THR di Pasar Bobotsari, Lima Pemuda Diamankan Polisi

koranpos.my.id
Penulis: Lukman Yuli Prasetyo
Editor: Akim Amiruloh
Diterbitkan: 22 Maret 2026 , 11.54 WIB
Lima pemuda pelaku pemalakan berkedok THR saat diamankan dan diberikan pembinaan di Mapolsek Bobotsari, Purbalingga.
Foto: Lima pemuda pelaku pemalakan berkedok THR saat diamankan dan diberikan pembinaan di Mapolsek Bobotsari, Purbalingga.

PURBALINGGA – Menjelang hari raya, aksi premanisme dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kembali meresahkan warga. Personel Polsek Bobotsari terpaksa mengamankan lima pemuda yang dilaporkan telah melakukan pemalakan terhadap sejumlah pedagang di Pasar Bobotsari.

Tindak Lanjut Cepat dari Laporan Media Sosial

Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk melalui akun media sosial Humas Polres Purbalingga pada Kamis (19/3/2026). Menanggapi keresahan warga dunia maya, Kapolsek Bobotsari, AKP Sarno Ujianto, langsung menginstruksikan jajarannya untuk bergerak cepat.

"Menindaklanjuti laporan di media sosial, Polsek Bobotsari mengambil langkah cepat mendatangi lokasi, meminta keterangan sejumlah pedagang, dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku," ungkap AKP Sarno pada Jumat (20/3/2026).

Identitas Pelaku dan Modus Operandi

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengantongi identitas dan mengamankan lima orang pelaku. Kelima pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Bobotsari, dengan inisial masing-masing:

  • FY (34 tahun)

  • IZ (28 tahun)

  • AW (28 tahun)

  • UA (39 tahun)

  • YE (30 tahun)



Menurut keterangan kepolisian, modus yang digunakan para pelaku adalah berkeliling pasar dan meminta uang secara paksa kepada para pedagang. "Mereka mengakui telah meminta uang kepada pedagang, nominalnya bervariasi mulai dari Rp5.000 hingga Rp50.000 dengan dalih untuk uang THR," jelas Kapolsek.

Pembinaan dan Komitmen Berantas Premanisme

Kelima pemuda tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Bobotsari pada Jumat (20/3/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memutuskan untuk mengambil langkah pembinaan tahap awal.

Para pelaku diminta membuat surat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan bersalah dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. "Kami lakukan langkah pembinaan. Namun, apabila mengulangi lagi perbuatannya, maka akan kami proses secara tegas sesuai dengan hukum pidana yang berlaku," ancam AKP Sarno.

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak takut melawan dan melaporkan segala bentuk aksi premanisme atau pungutan liar. Masyarakat dapat melapor secara cepat melalui Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

News

Health