Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi di Purbalingga Kini Ajukan Kasasi

Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi di Purbalingga Kini Ajukan Kasasi

koranpos.my.id
Penulis: Lukman Yuli Prasetyo
Editor: Akim Amiruloh
Diterbitkan: 19 Maret 2026 , 15.02 WIB
Pembunuhan Sopir Taksi, Kasus Kriminal Purbalingga, PN Purbalingga, Pengadilan Tinggi Semarang, Vonis Mati Dianulir, Hukum dan Kriminal, Berita Purbalingga Terbaru.
Foto: Pembunuhan Sopir Taksi, Kasus Kriminal Purbalingga, PN Purbalingga, Pengadilan Tinggi Semarang, Vonis Mati Dianulir, Hukum dan Kriminal, Berita Purbalingga Terbaru.

PURBALINGGA – Babak baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang sopir taksi online di Purbalingga kembali bergulir. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang secara resmi membatalkan vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada terdakwa Suswanto (45), dan mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Meski telah lolos dari eksekusi mati, Suswanto tampaknya masih berupaya mencari keringanan hukuman. Berdasarkan data terbaru, terdakwa kini telah mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasus hukum ini telah menyita perhatian publik sejak tahun lalu. Berikut adalah rangkuman perjalanan peradilan yang dilalui terdakwa:

  • 5 Februari 2026: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Suswanto atas tindak pidana pembunuhan berencana.

  • Upaya Banding: Merasa keberatan dengan putusan tersebut, pihak Suswanto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah.

  • 12 Maret 2026: PT Semarang mengabulkan sebagian permohonan dengan menganulir vonis mati dan mengubahnya menjadi pidana penjara seumur hidup.



Kini, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung menjadi langkah hukum lanjutan yang ditempuh Suswanto untuk mengusahakan putusan yang lebih ringan.

Kasus pembunuhan keji ini terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025. Warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di area penggilingan batu. Korban diketahui bernama Akmad Mukhlasin (54), seorang pengemudi taksi online. Tidak jauh dari jasad korban, terparkir sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih.

Penyelidikan kepolisian dengan cepat mengarah kepada Suswanto sebagai pelaku tunggal. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif utama pembunuhan ini adalah desakan ekonomi; pelaku berniat menguasai mobil milik korban.

Rencana Matang yang Berujung Kegagalan

Suswanto melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai penumpang.

  1. Ia memesan taksi online milik korban dengan tujuan akhir objek wisata Guci, Tegal.

  2. Di tengah perjalanan, Suswanto meminta korban mampir ke sebuah penggilingan batu di Karangmoncol dengan dalih menjemput seorang teman.

  3. Di lokasi sepi itulah, Suswanto mengeksekusi Akmad Mukhlasin menggunakan batu yang telah ia siapkan sebelumnya.

Namun, rencana perampokan tersebut berujung kegagalan. Setelah menghabisi nyawa korban, Suswanto panik karena tidak bisa menyalakan mesin Toyota Avanza tersebut. Mobil itu ternyata dilengkapi dengan kunci pengaman rahasia yang tidak dipahami oleh pelaku. Frustrasi dan takut ketahuan, Suswanto akhirnya melarikan diri dengan berjalan kaki, meninggalkan jasad korban dan mobil yang gagal dicurinya di tempat kejadian perkara (TKP).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

News

Health