PURBALINGGA – Palu hakim akhirnya diketok dengan suara lantang yang memecah ketegangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga. Majelis Hakim menjatuhkan vonis maksimal, yakni hukuman mati, terhadap Suswanto alias Icus. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan seorang sopir taksi online di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol.
Putusan yang tak main-main ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan vonis yang digelar pada Senin (09/02/2026). Vonis ini sekaligus menjawab tuntutan publik dan keluarga korban yang mendambakan keadilan setimpal atas hilangnya nyawa orang terkasih dengan cara yang keji.
Baca juga:
Dompet Menjerit Jelang Ramadan: Harga Sembako di Pasar Badog Purbalingga Meroket, Warga MengeluhPertimbangan Hakim: Sadis dan Tanpa Rasa Penyesalan
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan. Fakta-fakta persidangan mengungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang. Terdakwa dengan sengaja menjebak korban ke lokasi sepi di wilayah Baleraksa sebelum menghabisi nyawanya untuk menguasai harta benda.
"Tidak ada hal yang meringankan pada diri terdakwa. Perbuatannya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan meresahkan masyarakat luas, khususnya para pengemudi transportasi online," tegas Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Baca juga:
KPK Buka Suara Terkait Kasus PN Depok: Ibnu Basuki Widodo Sebut Perbuatan Oknum, Bukan InstitusiAkhir Perjalanan Kejahatan di Baleraksa
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban yang menggegerkan warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, beberapa waktu lalu. Penyelidikan intensif kepolisian akhirnya berhasil menyeret Suswanto alias Icus ke meja hijau.
Vonis mati ini menjadi salah satu putusan terberat yang dikeluarkan PN Purbalingga dalam kurun waktu terakhir untuk kasus kriminalitas jalanan. Keputusan ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan lain agar tidak main-main dengan nyawa manusia.
Baca juga:
Tragedi Kali Bodri: Dua Hari Hilang, Warga Cepiring Ditemukan Tak Bernyawa 10 KM dari Lokasi AwalSuasana sidang sempat hening seketika saat kata "pidana mati" terlontar dari mulut hakim. Pihak keluarga korban yang turut hadir tampak emosional, menyambut putusan tersebut dengan rasa lega bercampur haru. Sementara itu, terdakwa Suswanto tampak tertunduk lesu mendengarkan nasib akhir dari perjalanannya.
Atas putusan ini, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya banding.