Dapat "Rejeki Nomplok" Salah Transfer Rp 17,4 Miliar, Pria Ini Nekat Pilih Masuk Penjara Ketimbang Balikin Uang

Penulis : Lucky
Editor : Redaksi Koran Pos Indonesia
Koran Pos: Viral! Seorang pria menerima dana salah transfer Rp 17,4 miliar. Bukannya mengembalikan, ia justru memilih menjalani hukuman penjara. Simak kronologinya.

JAKARTA – Apa yang akan Anda lakukan jika tiba-tiba menemukan uang senilai Rp 17,4 miliar (setara USD 1,1 juta) nyasar ke rekening Anda? Sebuah kisah mencengangkan datang dari seorang pria yang justru mengambil keputusan ekstrem saat menghadapi situasi ini. Alih-alih mengembalikan dana tersebut kepada pihak bank, ia dikabarkan lebih memilih mendekam di balik jeruji besi.

Kasus yang menggemparkan jagat maya ini bermula dari kesalahan sistem sebuah institusi keuangan yang tidak disebutkan namanya, yang secara tidak sengaja mengirimkan dana fantastis tersebut ke rekening pribadi sang pria. Menyadari adanya dana masuk dalam jumlah besar, pria tersebut tidak melaporkannya, melainkan langsung memindahkan dan membelanjakan uang tersebut ke berbagai aset aset kripto dan barang mewah.

"Saya Tidak Punya Uang, Penjarakan Saja Saya"

Saat pihak bank menyadari kesalahan fatal tersebut dan menuntut pengembalian dana, pria tersebut menolak kooperatif. Dalam persidangan yang digelar, terungkap bahwa sebagian besar uang tersebut telah "hilang" atau dialihkan ke akun yang sulit dilacak.

Ketika hakim memberikan ultimatum untuk mengembalikan dana atau menghadapi konsekuensi hukum berat, pria tersebut dengan tenang memilih opsi kedua. Ia berdalih bahwa uangnya sudah habis dan ia siap menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun (atau sesuai vonis hakim setempat) daripada harus mencari cara mengganti kerugian yang mustahil ia bayar.

Penting Diingat: Di Indonesia, menggunakan uang salah transfer merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, penerima yang sengaja menguasai dana yang diketahui bukan haknya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi perdebatan hangat netizen. Banyak yang menganggap langkah pria tersebut "cerdik" jika ia menyembunyikan uangnya untuk dinikmati setelah bebas, namun pakar hukum menegaskan bahwa kewajiban mengganti kerugian perdata biasanya tetap melekat meski masa pidana telah usai.

Detail Kasus Keterangan
NominalRp 17,4 Miliar (Estimasi Kurs)
PenyebabHuman Error / Kesalahan Sistem Bank
Tindakan PelakuMenolak pengembalian & membelanjakan dana
KonsekuensiHukuman Penjara (Pidana Penggelapan)
Lebih baru Lebih lama