DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat

Penulis : Lucky
Editor : Redaksi Koran Pos Indonesia
DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat
Koran Pos: DPR Pastikan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Selengkapnya.

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II DPR RI secara resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan ini diambil untuk merespons dinamika hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta memperkuat sistem demokrasi digital di masa depan.

Dalam pertemuan terbatas yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/1/2026), pimpinan DPR juga memberikan klarifikasi tegas mengenai isu yang beredar luas di masyarakat terkait mekanisme pemilihan presiden.

Fokus Revisi: Menjalankan Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa agenda utama revisi ini adalah melakukan penyesuaian terhadap norma-norma yang dibatalkan atau diubah oleh Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2024-2025.

"Kami akan menyiapkan draf naskah akademik yang komprehensif. Fokusnya adalah memastikan 'meaningful participation' atau partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan revisi UU Pemilu ini," ujar Rifqinizamy.


Menepis Isu Pilpres Lewat MPR

Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam pengumuman ini adalah komitmen DPR untuk tetap mempertahankan sistem pemilihan langsung. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah wacana pengembalian mandat pemilihan presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Kami sepakati tadi, UU Pemilu yang direvisi tidak mencakup pengubahan sistem pemilihan presiden oleh MPR. Pilpres tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kami perlu meluruskan berita simpang siur yang berkembang," tegas Dasco.


Nasib UU Pilkada dan UU MD3

Berbeda dengan UU Pemilu, DPR dan pemerintah sepakat bahwa Revisi UU Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026. Pemerintah menilai regulasi Pilkada yang ada saat ini masih cukup relevan untuk dijalankan.

Selain itu, Ketua DPR RI Puan Maharani juga memastikan bahwa UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) tidak masuk dalam agenda perubahan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas politik di internal parlemen dan menghormati hak partai pemenang pemilu legislatif sesuai aturan yang berlaku.


Daftar RUU Prioritas DPR di Awal 2026

Berikut adalah beberapa poin legislasi yang menjadi perhatian utama DPR di tahun ini:

1. RUU Pemilu: Penyesuaian putusan MK dan teknis pemilu serentak.

2. RUU Perampasan Aset: Sinkronisasi dengan KUHP baru yang mulai berlaku efektif Januari 2026.

3. RUU Pemerintahan Aceh: Penyesuaian terkait Dana Otsus yang ditargetkan rampung tahun ini.

4. RUU Kawasan Industri: Fokus pada partisipasi publik dalam hilirisasi ekonomi.

Lebih baru Lebih lama