PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga secara resmi mengambil langkah taktis dengan memperpanjang masa Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor. Kebijakan ini diputuskan berlaku hingga 20 Februari 2026, menyusul intensitas hujan yang masih tinggi dan ancaman cuaca ekstrem yang diprediksi masih akan melanda wilayah lereng Gunung Slamet dan sekitarnya.
Keputusan perpanjangan ini diambil guna memastikan percepatan penanganan dampak bencana serta optimalisasi perlindungan bagi warga yang berada di zona merah rawan bencana.
Fokus Utama: Mitigasi di Zona Rawan
Perpanjangan status ini memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih fleksibel dalam mengalokasikan sumber daya, termasuk penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat longsor. BPBD Purbalingga mencatat, sejumlah titik di wilayah utara seperti Kecamatan Karangreja dan Karangmoncol masih menjadi perhatian serius akibat kontur tanah yang labil.
"Langkah ini adalah upaya preventif agar seluruh perangkat daerah tetap dalam kesiagaan penuh. Fokus kami adalah memastikan keselamatan warga dan pemulihan akses publik yang sempat terhambat," ungkap perwakilan otoritas terkait dalam koordinasi di Posko Utama.
Distribusi Logistik dan Pemulihan Infrastruktur
Selain fokus pada evakuasi dan pengamanan warga, masa perpanjangan hingga 20 Februari ini juga akan dimanfaatkan untuk mempercepat distribusi logistik ke posko-posko pengungsian. Pemerintah juga memprioritaskan normalisasi drainase dan perbaikan tebing jalan yang rawan ambles demi menjamin kelancaran aktivitas ekonomi warga.
Catatan Penting: Warga yang tinggal di sepanjang bantaran sungai dan area perbukitan diimbau untuk tetap waspada, terutama saat hujan turun dengan durasi lebih dari dua jam secara terus-menerus.
Kesiagaan Personel dan Relawan
Hingga akhir masa tanggap darurat nanti, ratusan personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, hingga relawan lintas organisasi disiagakan di posko-posko strategis. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan potensi bencana melalui layanan darurat yang tersedia agar penanganan dapat dilakukan sedini mungkin.
Dengan perpanjangan ini, diharapkan masa transisi menuju pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih tertata tanpa mengabaikan aspek keselamatan jiwa yang menjadi prioritas tertinggi.
Ringkasan Status Darurat Purbalingga 2026
| Aspek Kebijakan | Detail Informasi |
| Jenis Status | Tanggap Darurat Banjir & Tanah Longsor |
| Masa Perpanjangan | Hingga 20 Februari 2026 |
| Wilayah Fokus | Karangreja, Karangmoncol, dan Area Lereng Slamet |
| Prioritas Utama | Penyelamatan Jiwa & Perbaikan Infrastruktur Vital |
| Instansi Terkait | BPBD, TNI, Polri, dan Relawan Gabungan |