Mobil Dagangan Raib, Pedagang asal Kalimanah Laporkan Oknum Kolektor ke Polres Purbalingga

Mobil Dagangan Raib, Pedagang asal Kalimanah Laporkan Oknum Kolektor ke Polres Purbalingga

koranpos.my.id
Penulis: Lukman Yuli Prasetyo
Editor: Akim Amiruloh
Diterbitkan: 06 Februari 2026 , 23.24 WIB
Mobil Dagangan Raib, Pedagang asal Kalimanah Laporkan Oknum Kolektor ke Polres Purbalingga
Koran Pos: Seorang pedagang di Purbalingga melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan mobil oleh oknum kolektor leasing ke Polres Purbalingga. Simak kronologi lengkapnya.

PURBALINGGA – Nasib Maryono (40), pedagang dari Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, mengalami kemalangan. Saat berusaha menyelesaikan angsuran mobil yang dipakai untuk mencari nafkah, ia justru kehilangan kendaraan Suzuki Carry miliknya. Diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh oknum kolektor, Maryono resmi melapor ke Polres Purbalingga pada Jumat (6/2/2026).

Kronologi dugaan penggelapan

Kejadian bermula pada Suzuki Carry FD PU 1.5 M/T hitam tahun 2019 bernomor polisi D-8291-WF yang diperoleh Maryono lewat kredit. Dalam laporannya, terungkap bahwa Maryono termasuk konsumen patuh, sudah membayar 19 kali angsuran dengan total sekitar Rp43.510.000.

Masalah muncul setelah Maryono telat membayar selama dua bulan. Menurut kuasa hukumnya, Tonggor H. Tamba, S.H. dari Yayasan TRIBATHA Banyumas, mobil diminta untuk dititipkan sementara.

"Awalnya diminta dititipkan, kemudian diminta membayar dua kali angsuran plus denda. Namun belakangan mobil ditarik sepihak. Saat klien kami hendak membayar, pihak leasing menolak sehingga mobil tidak bisa diambil kembali," ujar Tonggor.

Diduga melibatkan oknum kolektor dan karyawan leasing

Dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/67/1.11./II/2026/Satreskrim, Maryono menyinggung tiga orang yang diduga terlibat, yakni inisial BT (25), DS (35), dan F (32), yang tercatat bekerja di PT WOM Finance Cabang Purbalingga. Mereka diduga berperan sebagai kolektor dan Head Call. Kehilangan mobil ini berarti hilangnya aset utama yang dipakai Maryono untuk berdagang sehari-hari.

Proses hukum di Polres Purbalingga

Laporan resmi telah diterima petugas piket Satreskrim Polres Purbalingga dan ditandatangani penyidik pembantu Briptu A. Aji Saka Pradhana. Polisi kini mendalami kasus ini dan mulai mengumpulkan keterangan dari pihak terkait.

Kuasa hukum pelapor menilai penarikan unit secara sepihak dan penolakan menerima pembayaran merupakan praktik yang merugikan konsumen. Mereka berharap kepolisian bertindak tegas agar kasus serupa tidak menimpa nasabah leasing lain di Purbalingga.

Ringkasan Data Laporan

Detail LaporanKeterangan
PelaporMaryono (40), Desa Jompo, Kalimanah
TerlaporOknum berinisial BT, DS, dan F (WOM Finance Purbalingga)
Objek PerkaraSuzuki Carry FD PU 1.5 M/T (D-8291-WF)
Nomor STPLSTPL/67/1.11./II/2026/Satreskrim
Kerugian Materiil± Rp43.510.000 (19 kali angsuran)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

News

Health