Akselerasi Energi Hijau: Pemerintah Resmi Wajibkan Campuran Bioetanol 10% pada Bahan Bakar

Penulis : Lucky
Editor : Redaksi Koran Pos Indonesia
Ilustrasi petugas SPBU melakukan pengisian BBM campuran bioetanol ke kendaraan pelanggan, simbol transisi energi hijau di Indonesia.
Koran Pos: Pemerintah resmi mewajibkan pencampuran bioetanol sebesar 10% (E10) ke dalam bahan bakar minyak. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi dan menekan emisi karbon.

JAKARTA – Langkah ambisius diambil Pemerintah Indonesia dalam mempercepat transisi energi nasional. Melalui regulasi terbaru, pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan mandatori pencampuran Bioetanol sebesar 10% (E10) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kesuksesan program mandatori biodiesel (B35) di sektor mesin diesel. Kini, fokus pemerintah beralih pada pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) berbasis tebu dan singkong untuk menekan ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.

Menekan Emisi dan Impor Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa penerapan E10 bukan sekadar upaya pelestarian lingkungan, melainkan strategi kedaulatan energi. Dengan mencampur 10% bioetanol, Indonesia berpotensi menghemat devisa negara dalam jumlah signifikan yang selama ini terserap untuk impor bensin.

"Implementasi wajib bioetanol 10% adalah tonggak penting dalam peta jalan energi kita. Selain menurunkan emisi karbon sebesar 14% hingga 20%, kebijakan ini akan menggerakkan sektor hulu pertanian, khususnya industri tebu," ungkapnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.

Kesiapan Infrastruktur dan Sektor Otomotif

Pertamina, melalui subholding Commercial & Trading, sebelumnya telah memulai uji coba melalui produk Pertamax Green 95. Dengan adanya mandat E10, distribusi bahan bakar ramah lingkungan ini akan diperluas ke berbagai SPBU di wilayah Jawa dan Bali sebelum menjangkau seluruh nusantara.

Dari sisi teknis, sejumlah produsen otomotif menyatakan kesiapannya. Mayoritas kendaraan keluaran tahun 2010 ke atas di Indonesia telah mengadopsi teknologi mesin yang kompatibel dengan campuran bioetanol hingga 10% tanpa memerlukan modifikasi tambahan. Hal ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran masyarakat terkait performa mesin.

Tantangan Pasokan Bahan Baku

Meskipun regulasi telah diketuk, tantangan besar membentang di sektor ketersediaan bahan baku (feedstock). Pemerintah terus mendorong intensifikasi lahan tebu melalui pembentukan Sugar Co di bawah naungan PTPN untuk menjamin stabilitas pasokan etanol tingkat industri.

Kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak domino bagi ekonomi kerakyatan, di mana petani tebu lokal akan memiliki kepastian serapan hasil panen untuk kebutuhan energi, selain untuk kebutuhan gula konsumsi nasional.


Ringkasan Kebijakan Mandatori E10

Aspek KebijakanDetail Ketentuan
Kadar Campuran10% Bioetanol (E10)
Target UtamaPenurunan Emisi & Penghematan Devisa
Bahan Baku UtamaMolases Tebu, Singkong, Jagung
ImplementasiBertahap (Dimulai dari Wilayah Jawa-Bali)
KompatibilitasAman untuk Kendaraan Modern (Euro 4)
Lebih baru Lebih lama