Pemerintah Rilis Syarat Pengajuan Insentif Usaha Ramah Lingkungan 2026: Simak Cara Daftarnya!

Penulis : Lucky
Editor : Redaksi Koran Pos Indonesia
Pemerintah Rilis Syarat Pengajuan Insentif Usaha Ramah Lingkungan 2026: Simak Cara Daftarnya!
Koran Pos: Dorong ekonomi hijau, Pemerintah umumkan syarat terbaru insentif usaha ramah lingkungan 2026. Mulai dari keringanan pajak hingga subsidi energi, Cek
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi meluncurkan skema Insentif Usaha Ramah Lingkungan tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai komitmen mempercepat pencapaian target Net Zero Emission melalui pemberdayaan sektor UMKM dan industri kreatif.

Insentif yang ditawarkan mencakup berbagai kemudahan, mulai dari potongan Pajak Penghasilan (PPh), subsidi tarif listrik bagi industri hijau, hingga akses permodalan dengan bunga rendah melalui perbankan pelat merah.

Kriteria Usaha yang Berhak Menerima Insentif
Tidak semua pelaku usaha dapat langsung mengajukan permohonan. Berdasarkan kebijakan terbaru Januari 2026, usaha Anda harus memenuhi setidaknya dua dari kriteria berikut:

1. Efisiensi Sumber Daya: Menggunakan material daur ulang atau memiliki sistem pengolahan limbah yang terintegrasi.

2. Energi Terbarukan: Sebagian besar operasional produksi menggunakan sumber energi bersih seperti panel surya atau biomassa.

3. Pengurangan Emisi: Memiliki laporan jejak karbon yang menunjukkan penurunan emisi dibandingkan tahun fiskal sebelumnya.

4. Sertifikasi Hijau: Memiliki sertifikat Standar Industri Hijau (SIH) atau label Ekolabel Indonesia yang masih berlaku.

Syarat Dokumen Pengajuan
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar, berikut adalah berkas administratif yang harus disiapkan untuk diunggah melalui portal Sistem Informasi Industri Hijau (SIINas):

• NIB (Nomor Induk Berusaha) yang masih aktif.

• Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) singkat atau deskripsi inovasi ramah lingkungan yang diterapkan.

• NPWP Perusahaan dan bukti kepatuhan pajak tahun terakhir.

• Foto/Dokumentasi Operasional yang menunjukkan penerapan prinsip ramah lingkungan.

Prosedur Pendaftaran via Online
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring untuk menjamin transparansi. Pelaku usaha cukup mengakses situs resmi kementerian terkait, melakukan registrasi akun, dan mengisi formulir evaluasi mandiri (self-assessment).

"Kami ingin proses ini berjalan inklusif. Bukan hanya perusahaan besar, UMKM pun kami dorong untuk beralih ke praktik hijau karena insentif ini dirancang untuk menyentuh semua lapisan," ujar juru bicara pemerintah dalam siaran pers, Jumat (23/1).

Verifikasi lapangan akan dilakukan secara acak oleh tim independen untuk memastikan data yang dikirimkan sesuai dengan fakta di lapangan sebelum insentif dicairkan.
Lebih baru Lebih lama