JAKARTA – Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian mulai menyalurkan berbagai skema bantuan subsidi dan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Program-program seperti PKH, BPNT, hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi prioritas untuk mendukung daya beli warga.
Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor dinas terkait untuk memastikan status kepesertaannya. Hanya bermodalkan HP dan NIK KTP, Anda dapat mengecek status penerimaan secara mandiri dalam hitungan menit.
Cara Cek Penerima Bansos Kemensos (PKH & BPNT) 2026
Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbarui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut adalah langkah-langkah pengecekan via HP:
Buka browser di HP Anda dan akses situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id.
1. Masukkan data wilayah domisili Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
2. Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
3. Ketikkan kode captcha (huruf kode) yang muncul di layar untuk verifikasi keamanan.
4. Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan memproses data dan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima, jenis bantuan yang didapat, serta status pencairan terkini.
Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) via Kemnaker
Bagi pekerja, pemerintah juga seringkali menyalurkan subsidi melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Untuk mengeceknya, ikuti panduan ini:
Kunjungi portal bsu.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
• Lakukan login atau buat akun baru jika belum memilikinya.
• Lengkapi profil data diri sesuai instruksi.
• Cek bagian notifikasi atau menu "Bantuan Subsidi" untuk melihat status kelayakan Anda.
Jadwal Penyaluran Subsidi 2026
Berdasarkan pola kebijakan fiskal tahun ini, penyaluran bantuan sosial umumnya dilakukan dalam empat tahap:
1. Tahap 1: Januari – Maret 2026
2. Tahap 2: April – Juni 2026
3. Tahap 3: Juli – September 2026
4. Tahap 4: Oktober – Desember 2026
Masyarakat dihimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala, terutama di minggu kedua setiap awal kuartal, karena proses sinkronisasi data antar instansi seringkali memakan waktu.