SLEMAN – Gelombang pemeriksaan terkait kasus "Hogi" yang menyita perhatian publik di wilayah hukum Kabupaten Sleman mencapai babak baru. Kapolres Sleman dan Kasat Lantas Polres Sleman secara resmi dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak akhir Januari 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda DIY menyatakan bahwa penonaktifan ini dilakukan guna memperlancar proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.
Pemeriksaan Intensif di Propam Polda DIY
Sejak Jumat pagi, suasana di Mapolda DIY tampak berbeda. Mantan Kapolres Sleman dan Kasat Lantas terpantau hadir untuk menjalani serangkaian pemeriksaan internal. Fokus utama pemeriksaan ini adalah untuk menggali keterlibatan atau kelalaian dalam pengawasan anggota di lapangan saat insiden kasus Hogi terjadi.
"Benar, saat ini yang bersangkutan (Mantan Kapolres dan Kasat Lantas) sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Propam. Penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan berjalan objektif dan tidak ada intervensi dalam proses pencarian fakta," ungkap juru bicara Polda DIY kepada awak media.
Kasus Hogi yang Menjadi Sorotan
Kasus Hogi sendiri telah menjadi topik hangat di media sosial dan pemberitaan nasional dalam sepekan terakhir. Publik mendesak adanya transparansi dari pihak kepolisian setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan. Penonaktifan pucuk pimpinan di tingkat Polres Sleman ini dipandang sebagai langkah serius Polri dalam menjaga integritas institusi.
Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi fokus pemeriksaan:
Prosedur Operasional Standar (SOP): Apakah tindakan yang diambil saat kejadian sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengawasan Internal: Sejauh mana peran pimpinan dalam memantau operasional anggota di lapangan.
Kredibilitas Penanganan Kasus: Memastikan tidak ada upaya penutupan fakta dalam proses penyidikan awal kasus Hogi.
Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan
Meskipun jabatan Kapolres dan Kasat Lantas saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), Polda DIY menjamin bahwa pelayanan masyarakat di Polres Sleman tidak akan terganggu. Seluruh fungsi mulai dari administrasi SIM hingga patroli keamanan tetap berjalan normal di bawah pengawasan langsung Polda DIY.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam belum memberikan keterangan detail mengenai hasil pemeriksaan sementara. Publik kini menanti hasil akhir dari proses sidang etik maupun disiplin yang akan menentukan nasib karier kedua perwira tersebut.
| Detail Jabatan | Status Saat Ini |
|---|---|
| Kapolres Sleman | Dinonaktifkan / Pemeriksaan Propam |
| Kasat Lantas Sleman | Dinonaktifkan / Pemeriksaan Propam |
| Lokasi Pemeriksaan | Mapolda DIY |
Analisis Opini Publik: Desakan Transparansi di Media Sosial
Pasca penonaktifan Kapolres Sleman dan Kasat Lantas, jagat maya khususnya platform X (Twitter) dan Instagram diramaikan oleh tagar terkait kasus Hogi. Mayoritas netizen memberikan apresiasi atas langkah cepat Kapolda DIY, namun tetap menuntut proses hukum yang transparan.
Seorang pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai bahwa kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen Polri Presisi.
"Penonaktifan pimpinan adalah langkah administratif yang bagus, namun publik menunggu hasil sidang kode etik. Jangan sampai ini hanya menjadi 'parkir sementara' jabatan tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas jika memang ditemukan pelanggaran berat," ujarnya.
Pernyataan Pihak Keluarga: "Kami Hanya Ingin Keadilan"
Di sisi lain, pihak keluarga Hogi melalui kuasa hukumnya menyambut baik perkembangan terbaru ini. Mereka menganggap pemeriksaan oleh Propam adalah bukti bahwa laporan yang mereka ajukan memiliki dasar yang kuat.
"Keluarga masih dalam suasana duka, namun dengan adanya pemeriksaan terhadap pejabat tinggi di Polres Sleman, kami merasa ada secercah harapan. Kami tidak mencari siapa yang salah secara personal, kami hanya ingin keadilan bagi Hogi dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali kepada warga lain," ujar kuasa hukum keluarga saat ditemui di Sleman, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga:
Update Kasus Hogi - 30 Januari 2026
- Status Hukum: Tahap Pemeriksaan Internal (Propam).
- Aksi Massa: Desakan transparansi dari komunitas digital.
- Posisi Keluarga: Menuntut keadilan dan keterbukaan hasil sidang etik.