koranpos.my.id
KOTA TUAL – Institusi Kepolisian kembali menjadi sorotan setelah insiden tragis menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14). Korban dinyatakan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri berinisial Bripda MS.
Diterbitkan: 22 Februari 2026 , 02.30 WIB
Peristiwa memilukan ini terjadi di sekitar Jalan Maren, Kota Tual, tepatnya di ruas jalan dekat RSUD Maren, sesaat setelah waktu sahur.
Kronologi Kejadian
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama rekannya sesama pelajar melintas menggunakan sepeda motor di kawasan tersebut. Secara tiba-tiba, Bripda MS diduga melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban menggunakan helm.
Hantaman keras tersebut membuat korban terpental dari sepeda motornya. Melihat kondisi korban yang kritis, warga segera melarikan AT ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Namun sayang, nyawa remaja berusia 14 tahun tersebut tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat sedang ditangani tim medis.
Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Dadang Hartanto, memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Beliau menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi tindakan arogan anggotanya yang merugikan masyarakat, apalagi hingga menghilangkan nyawa.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi, Polri juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas perilaku oknum Bripda MS yang mencoreng citra kepolisian.
Tuntutan Keadilan dari Masyarakat
Baca juga:
Gubernur Ahmad Luthfi Bahas Percepatan Konektivitas Jateng Bersama Komisi V DPR dan MenhubTuntutan Keadilan dari Masyarakat
Kematian AT memicu gelombang simpati dan desakan dari warga Kota Tual agar proses hukum dijalankan secara transparan. Pihak keluarga berharap agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi almarhum. Saat ini, Bripda MS dikabarkan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam dan penyidik kepolisian.
Tags
Berita Kriminal Maluku
Bripda MS Brimob Tual
Kapolda Maluku Dadang Hartanto
Nasional
Oknum Brimob Aniaya Siswa
Penganiayaan Pelajar Tual
Tragedi Kota Tual 2026