Geger! Oknum Wasit Sepak Bola Diduga Jual Istri Lewat MiChat, Polisi Garap 4 Saksi

Penulis : Lucky
Editor : Redaksi Koran Pos Indonesia
Geger! Oknum Wasit Sepak Bola Diduga Jual Istri Lewat MiChat, Polisi Garap 4 Saksi
Koran Pos: Skandal mengejutkan! Seorang oknum wasit sepak bola diduga tega menjual istrinya sendiri lewat aplikasi MiChat. Polisi kini memeriksa 4 saksi kunci.

JAKARTA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online kembali terbongkar dan kali ini mencoreng wajah dunia olahraga tanah air. Seorang pria yang berprofesi sebagai wasit sepak bola diamankan pihak kepolisian setelah diduga kuat menjajakan istrinya sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan instan, MiChat.

Kasus yang menghebohkan publik ini kini tengah dalam penanganan serius aparat penegak hukum. Hingga Selasa (3/2/2026), penyidik kepolisian melaporkan telah memanggil dan memeriksa secara intensif empat orang saksi guna mendalami peran tersangka dan modus operandi yang dijalankan.

Motif Ekonomi Jadi Alasan?
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik haram ini diduga dilakukan tersangka dengan memanfaatkan fitur "People Nearby" di aplikasi hijau tersebut untuk mencari pelanggan. Sang istri, yang semestinya dilindungi, justru dijadikan komoditas demi keuntungan materi semata.

"Kami sudah memeriksa 4 saksi terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan oknum wasit ini. Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan alat bukti digital dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan persnya.

Jika terbukti bersalah, oknum wasit tersebut terancam jeratan pasal berlapis terkait Undang-Undang TPPO dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Masyarakat pun menyayangkan perilaku tak bermoral ini, mengingat profesi wasit seharusnya menjadi simbol penegak aturan dan integritas.

Baca Juga :
Detail Perkara Keterangan Sementara
Terduga Pelaku Oknum Wasit Sepak Bola
Korban Istri Kandung Pelaku
Modus Operandi Open BO via Aplikasi MiChat
Status Hukum Penyelidikan (4 Saksi Diperiksa)
Lebih baru Lebih lama