Penulis
: Lucky
Editor
: Redaksi Koran Pos Indonesia
Kasus yang menghebohkan publik ini kini tengah dalam penanganan serius aparat penegak hukum. Hingga Selasa (3/2/2026), penyidik kepolisian melaporkan telah memanggil dan memeriksa secara intensif empat orang saksi guna mendalami peran tersangka dan modus operandi yang dijalankan.
Motif Ekonomi Jadi Alasan?
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik haram ini diduga dilakukan tersangka dengan memanfaatkan fitur "People Nearby" di aplikasi hijau tersebut untuk mencari pelanggan. Sang istri, yang semestinya dilindungi, justru dijadikan komoditas demi keuntungan materi semata.
"Kami sudah memeriksa 4 saksi terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan oknum wasit ini. Fokus kami saat ini adalah mengumpulkan alat bukti digital dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara," ujar perwakilan kepolisian dalam keterangan persnya.
Jika terbukti bersalah, oknum wasit tersebut terancam jeratan pasal berlapis terkait Undang-Undang TPPO dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Masyarakat pun menyayangkan perilaku tak bermoral ini, mengingat profesi wasit seharusnya menjadi simbol penegak aturan dan integritas.
Baca Juga :
| Detail Perkara | Keterangan Sementara |
|---|---|
| Terduga Pelaku | Oknum Wasit Sepak Bola |
| Korban | Istri Kandung Pelaku |
| Modus Operandi | Open BO via Aplikasi MiChat |
| Status Hukum | Penyelidikan (4 Saksi Diperiksa) |