PURBALINGGA – Sebuah langkah hukum berani dan langka diambil oleh pemerintah tingkat desa di Kabupaten Purbalingga. Kepala Desa Karangtalun, Kecamatan Bobotsari, Heru Catur Wibowo, secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati Purbalingga terkait rencananya mengajukan gugatan hukum terhadap BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.
Surat bernomor 400.7.28/08 tertanggal 2 Februari 2026 tersebut menegaskan bahwa gugatan ini bukan sekadar prosedur hukum biasa, melainkan sebuah "panggilan moral dan politik" atas kelalaian negara dalam memenuhi amanat konstitusi terkait jaminan kesehatan rakyat.
Fakta Lapangan: 15% Warga Hidup Tanpa Jaminan
Dalam suratnya, Heru memaparkan data yang memprihatinkan. Dari total 3.919 jiwa penduduk Desa Karangtalun, tercatat hanya 3.299 jiwa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Artinya, lebih dari 600 jiwa (15%) warga desa masih hidup tanpa perlindungan jaminan kesehatan. Kondisi ini mencerminkan kelalaian negara... sekaligus menjerumuskan warga miskin ke dalam lingkaran biaya medis yang memberatkan," tulis Heru dalam surat resminya.
Kritik Keras Praktik Fasilitas Kesehatan
Selain masalah cakupan kepesertaan, Heru juga menyoroti praktik di lapangan yang dinilai ironis. Ia mengkritik slogan "Menerima Pasien BPJS" yang terpampang di berbagai fasilitas kesehatan, namun realitanya banyak warga justru dialihkan menjadi pasien umum berbayar dengan alasan penyakit tidak tercover atau tafsir aturan yang sempit.
Heru menegaskan bahwa seharusnya fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas lebih proaktif memfasilitasi pendaftaran warga yang belum menjadi peserta, bukan justru menolaknya.
"Semestinya, yang terpampang adalah 'MENOLAK PASIEN UMUM', karena hak atas kesehatan adalah hak konstitusional yang tidak boleh dikomersialisasi," tegasnya.
Rogoh Kocek Pribadi untuk Pengacara
Keseriusan Kades Karangtalun ini dibuktikan dengan penunjukan kuasa hukum, Bapak Pangkat Sugiharto, S.H., untuk mengawal proses hukum tersebut. Menariknya, Heru menyatakan bahwa seluruh biaya yang timbul akan ditanggung oleh dana pribadi serta sumbangan atau hibah, tanpa membebani anggaran desa.
Langkah ini disebut sebagai upaya nyata menegakkan keadilan sosial bagi warga desa yang selama ini terpinggirkan dari akses kesehatan yang layak. Hingga berita ini diturunkan, surat tersebut telah dilayangkan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepemimpinan desa.
Poin Utama Gugatan Kades Karangtalun
| Poin Gugatan | Keterangan Detail |
| Tergugat | BPJS Kesehatan, Kemenkes, Kemenkeu |
| Dasar Masalah | 600+ warga (15%) tidak punya jaminan kesehatan |
| Isu Layanan | Pasien BPJS kerap dialihkan jadi pasien umum berbayar |
| Tuntutan | Penegakan hak konstitusional kesehatan warga |
| Kuasa Hukum | Pangkat Sugiharto, S.H. |