koranpos.my.id
SUMBA BARAT DAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan langkah tegas dengan menertibkan sejumlah pedagang ayam keliling pada Kamis (19/2/2026). Para pedagang tersebut diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aktivitas berjualan mereka.
Diterbitkan: 21 Februari 2026 , 15.53 WIB
Penertiban ini dikabarkan berkaitan erat dengan implementasi kebijakan terbaru dari Bupati Sumba Barat Daya guna mengatur tata ruang dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Diduga Melanggar Peraturan Daerah
Diduga Melanggar Peraturan Daerah
Berdasarkan informasi yang dihimpun, razia ini menyasar para pedagang yang masih menjalankan aktivitas jual beli secara berkeliling di pemukiman warga maupun jalan protokol. Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pedagang berjualan secara keliling atau tidak menetap pada lokasi yang telah ditentukan.
Belum Ada Keterangan Solusi Lanjutan
Meski razia telah dilakukan, hingga saat ini pihak berwenang belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai nasib para pedagang yang diamankan. Beberapa poin yang masih menjadi tanda tanya di kalangan masyarakat meliputi:
Tindak Lanjut Hukum: Apakah para pedagang hanya akan diberikan pembinaan atau dikenakan sanksi denda sesuai Perda.
Solusi Lokasi Dagang: Belum ada informasi mengenai penyediaan lokasi sentral bagi para pedagang ayam agar tetap bisa berjualan secara legal.
Solusi Lokasi Dagang: Belum ada informasi mengenai penyediaan lokasi sentral bagi para pedagang ayam agar tetap bisa berjualan secara legal.
Nasib Barang Dagangan: Penanganan terhadap ayam-ayam yang turut diamankan selama proses razia berlangsung.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi konkret bagi para pedagang kecil ini, mengingat aktivitas berjualan keliling merupakan mata pencaharian utama mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tags
Berita Sumba Terbaru
Kebijakan Bupati Sumba Barat Daya
Nasional
Pelanggaran Perda Sumba Barat Daya
Penertiban Pedagang Keliling 2026
Razia Pedagang Ayam Sumba Barat Daya
Satpol PP Sumba Barat Daya